Meski dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2022 ada sedikit celah, dinilai dari prestasi kerja. Hanya saja, prestasi kerja itu menurutnya harus punya tolak ukur yang jelas.
"Ini yang kita pertanyakan. Kalau pun tidak jelas, kita masih tetap pada tuntutan awal, memohon TPP guru bersertifikasi masih tetap ada," ujarnya.