Atas perbuatannya, ET harus menebus perbuatannya di sel jeruji besi dan dikenakan Pasal 196 jo 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda paling tinggi Rp1,5 miliar.
Artikel ini telah tayang di radarcirebon.com dengan judul: Pengedar Obat Terlarang di Losari Cirebon Ditangkap, Sering COD, Ada yang Kenal?