BENGKULU, RADARTASIK – Serempaknya pemberantasan judi online dan togel, banyak terungkap pula hal-hal ‘nyeleneh’. Seperti kebiasaan para penjudi togel yang mengandalkan panduan, rumus-rumus serta tambir mimpi.
Hal ini seperti yang terungkap Polres Rejang Lebong. Dari penjudi togel turut disita buku 1001 tafsir mimpi dan buku rumus-rumus angka.
Polres Rejang Lebong mengamankan buku tersebut dari pemiliknya Tr (40).
Diketahui, tersangka selalu membawa buku tersebut saat menjajakan judi togel kepada warga. Saat diwawancarai, Tr mengaku iseng hingga menjajakan togel dan buku tafsir 1001 mimpi.
BACA JUGA:Aya-aya Wae! Pemasang Judi Togel Online Punya Rumus-Rumus Tertentu
BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Ungkap Pemain Judi Togel Online dan Slot di Karangnunggal
Berbekal buku penjudi togel apa yang dijajakannya selama ini cukup diminati. Calon pemasang biasanya diajak mencocokkan apa yang baru saja dimimpikan, kemudian dicocokkan nomor yang cocok dengan buku 1001 tafsir mimpi yang Tr bawa.
"Awalnya iseng jual togel, modalnya buku tafsir mimpi dan handphone untuk mengecek nomor keluar di aplikasi judi online togel," kata Tr.
TR, kesehariannya adalah seorang petani yang tinggal di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Curup Selatan Kabupaten RL.
Ia diamankan bersama buku tulis berisikan rekapan nomor permainan Togel, serta list daftar angka togel yang sudah ke luar pada, 22 Agustus 2022 pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:Polda Metro Tangkap 78 Pejudi Online di Pondok Indah Kapuk, Daerah Sebegini
"Diamankan barang bukti buku berjudul 1001 tafsir mimpi rekapan nomor permainan judi jenis toto gelap, 4 lembar kertas berisikan rekapan nomor permainan judi jenis toto gelap,1 unit Handphone merk XIAOMY Type Redmi 9 A warna Hitam. Uang tunai senilai Rp 2.283.000," ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan.
Ditambahkan KBO Reskrim Polres Rejang, Iptu Deny Fita Mouchtar penangkapan terduga pelaku judi togel berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 365 / VIII /2022 / SPKT / SAT RESKRIM / POLRES RL / POLDA BKL, tanggal 22 Agustus 2022.
"Tr disangkaan dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHP dengan pidana penjara paling selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta," tegas Iptu Deny Fita.