”Sekitar pukul 17.30 WIB, di gubuk tepatnya Kampung Warung Pasar Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang telah diamankan 2 orang laki-laki sedang asik bermain ludo,” kata Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana pada Senin 22 Agustus 2022.
Pelaku yang diamankan UM (31) dan US (21). Keduanya merupakan warga Kampung Warung Pasar Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang.
”Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp686 ribu dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp2000 dan 1 unit handphone merk OPPO A15 warna Putih,” kata Ugum.
BACA JUGA: Hape Meledak, Rumah Terbakar, Ibu dan Anak di Purbaratu Tasikmalaya Masuk Rumah Sakit
Dijelaskan Ugum, modus operandi tersangka melakukan judi dengan sistem sekali injek bayar Rp10 ribu untuk memperoleh keuntungan sendiri.
”Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan Selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta,” tutur Ugum.
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Sebanyak 3 terduga pelaku judi online Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus polisi ketika sedang asyik merekap nomor togel.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra mengatakan terduga pelaku judi online jenis togel ini ditangkap saat merekap nomor. ”Terduga pelaku berinisial MS (52), AK (33) dan JH (47),” kata AKBP Henry.
BACA JUGA: Kajari Kota Banjar Berganti, Ade Hermawan Pindah Tugas ke Kejati Sulawesi Tenggara
Penangkapan 3 pelaku ini diawali dengan adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di Desa Motong Kecamatan Utan.
Kemudian, polisi melakukan penggerebekan di rumah pelaku MS. MS ketika itu yang sedang merekap angka bersama AK, untuk dimasukkan ke dalam akun judi togel milik mereka.
”Saat polisi hendak mengecek akun judi online milik MS, langsung saja pria itu merusak handphonenya untuk menghilangkan barang bukti,” katanya.
Atas kejadian ini, MS dan AK langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya.
Anggota juga berhasil menyita 1 unit handphone yang sudah dirusak, 5 jenis angka tarik dan uang sebesar Rp125 ribu.