Sugeng menyebutkan, hal tersebut sesuai dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Belum Miliki Sertifikat Halal, Mie Gacoan Kembali Jadi Perbincangan, Begini Kata MUI dan Manajemen
Kemudian, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah.
Itu yang diatur dalam Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Ditegaskan pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila,” terang Sugeng seperti dilansir pojoksatu.id.
BACA JUGA:Waduh, Harga Telur di Pasar Banjar Rp32 Ribu- Rp33 Ribu Per Kg, Ini Penyebabnya
Sugeng menegaskan, penyimpangan dan pelanggaran ini harus diusut tuntas.
Apalagi saat ini, pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya memberantas perjudian termasuk judi online.
“Genderang perang judi online itu langsung disuarakan pimpinan tertinggi Kapolri kepada semua jajaran polisi,” tandas Sugeng Teguh