JAKARTA, RADARTASIK.COM — Polri akan melaksanakan sidang etik Polri kepada Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis, 25 Agustus 2022.
Tadinya, sidang etik Polri kepada Irjen Ferdy Sambo akan dilaksanakan hari ini, Selasa 23 Agustus 2022, namun diundur ke Kamis, 25 Agustus 2022.
Demikian dikatakan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
BACA JUGA: Viral, Foto Mendiang Brigadir J Nyetrika Baju Anak-Anak Sekolah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," katanya, Selasa, 23 Agustus 2022.
Informasi yang diperolehnya bahwa sidang Komisi Etik Polri terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo baru akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
"Infonya kemungkinan Kamis," terang jenderal bintang dua.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, sebelumnya, sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
BACA JUGA: Geger, Tukang Pijat Alternatif Ditemukan Tewas di Kontrakannya di Mangkubumi, Tasikmalaya
"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Agung.
Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.