Diancam dengan Airsoft Gun saat Tagih Utang, Ujang Bunuh Bos Bos Travel dan Melilit Mayatnya dengan Kabel

Selasa 23-08-2022,11:40 WIB
Reporter : Yana Taryana
Editor : Ahmad Faisal

Akibat perbuatannya, kata Wirdhanto, tersangka RN alias Ujang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun. 

“Pelaku kami tangkap kurang dari 1x24 jam di wilayah Bandung,” tutur Kapolres Garut.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pembunuhan terhadap bosnya dilatarbelakangi masalah upah yang tak dibayar. 

“Motifnya karena upah yang tidak dibayar korban,” pungkasnya.

Sebelumnya masyarakat di Kecamatan Cisewu digegerkan dengan ditemukannya mayat tanpa identitas terbungkus plastik dan terlilit kabel. 

Mayat tersebut ditemukan warga tergelatak di pinggir jalan provinsi, tepatnya di Desa Sukajaya Kecamatan Cisewu Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 07.22.

Komandan Koramil Cisewu Kapten Arh Edi Waryanto mengatakan, mayat tanpa identitas ditemukan warga yang hendak berangkat ke kebun. 

Saat itu warga melihat bungkusan plastik tergeletak di pinggir jalan. 

“Warga yang melihat bungkusan, langsung membuka dan ternyata di dalamnya mayat laki-laki yang terikat kabel,” ujar Edi saat dihubungi wartawan, Sabtu.

Menurut dia, saat ditemukan korban menggunakan kaos warna hitam dan celana jeans hitam. Terdapat ada kabel listrik di leher mayat yang dialasi seprai dan plastik. 

Kondisi kaki mayat itu juga dalam keadaan terikat.

Kategori :