"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara tersangka Fikri mengakui perbuatannya. "Saya masuk melalui pintu belakang warung, saya ambil celengan dan satu buah tabung gas 3 kilo, uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul: Bobol Warung Tetangga, Fikri Diamankan