Tetangga Nyolong Celengan dan Tabung Gas di Warung saat Pemiliknya Tertidur

Senin 22-08-2022,22:00 WIB
Editor : Tiko Heryanto

"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkapnya. 

Sementara tersangka Fikri mengakui perbuatannya. "Saya masuk melalui pintu belakang warung, saya ambil celengan dan satu buah tabung gas 3 kilo, uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari," tuturnya. 

 

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul: Bobol Warung Tetangga, Fikri Diamankan

Kategori :