Jadwal, Link dan Cara Daftar sebagai Penerima Bantuan Pemerintah

Senin 22-08-2022,18:15 WIB
Editor : Ruslan

2. Kemudian buat akun terlebih dahulu (bagi yang belum memiliki akun)

3. Setelah itu login menggunakan akun yang sudah dibuat

BACA JUGA: Polda Jateng Berhasil Tangkap 24 Bandar Judi, Kapolda: Sehari Ungkap 112 Kasus dengan 256 Tersangka

4. Lalu pilih menu Pendaftaran

5. Selanjutnya masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Terakhir, klik kirim

Tahap Pendaftaran DTKS

- Sosialisasi

- Pendaftaran

- Pengolahan Data 1

- Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

- Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah

BACA JUGA: Reaksi sang Kakek Saat Menemukan Cucunya Ngambang di Kolam Samping Rumah

- Pengolahan Data 2

- Musyawarah Kelurahan

- Pengolahan Data 3

Kategori :