Pankreas dan Otak yang Hilang, Topik Paling Ditunggu Jelang Pengungkapan Hasil Otopsi Ulang Brigadir J

Senin 22-08-2022,11:40 WIB
Editor : Ahmad Faisal

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Siang ini, rencananya Dokter Forensik Gabungan akan menumumkan hasil proses otopsi ulang Brigadir J .

Otopsi ulang dilakukan karena pihak keluarga mendiang Brigadir J merasa ada kejanggalan atas hasil otopsi awal.

Pihak keluarga melihat ada luka di tubuh mendiang Brigadir J yang tidak sesuai dengan klaim yang sudah diberikan kepolisian.

BACA JUGA:Ini Dia Perbedaan Cacar Monyet dan Cacar Air yang Perlu Kita Tahu

Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan, Ade Firmansyah menjamin pihaknya bekerja secara transparan saat proses otopsi ulang mendiang Brigadir J yang kedua.

Ade memastikan tidak menerima titipan pesan khusus dari kepolisian: "Tidak, tidak ada. Tidak ada pesan sponsor. Kami kemarin bekerja dengan sangat nyaman. Benar-benar tidak ada intervensi sama sekali," kata Ade Firmansyah.

Ade Firmansyah sebelumnya sempat menuturkan bahwa proses autopsi kedua berpotensi memakan waktu selama dua sampai delapan minggu.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Kandidat Teratas Capres 2024 di Survei Algoritma, Anies Baswedan Menempati Urutan Kedua

Pertanyaan dari kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak tentang pangkreas Brigadir J yang hilang menjadi salah satu topik yang menarik.

Kamaruddin mengatakan saat otopsi ulang yang dilakukan oleh tim dokter, selain otak yang tidak ada di kepala, ada organ lain dari Brigadir J yang hilang yaitu pangkreas.

"Yang jelas, organ pangkreas itu mahal karena berfungsi menghasilkan insulin. Bisa miliaran rupiah harganya," ucap Kamaruddin.

BACA JUGA:Pesan Jokowi ke Relawan Sapulidi Soal Capres 2024: Santai Saja, Jangan Terburu Buru dan Jangan Sampai Keliru

Ketika ditanya kemungkinan pangkreas Brigadir J akan dijual, Kamarrudin enggan berikan keterangan pasti.

"Saya tidak berani mengatakan itu. Yang jelas, organ itu mahal," jelasnya.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Muhammad Taufiq mengungkapkan bahwa pasal menganiaya mayat itu juga ada.

Kategori :