JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kombes Budhi Heri Susianto akhirnya menyusul Ferdy Sambo Cs yang ditahan di tempat khusus di Mako Brimob karena kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Manta Kapolres Metro Jakarta Selatan ini diduga turut membantu Ferdy Sambo dalam upaya menutup-nutupi jalannya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Saat itu, Kombes Budhi Heri Susianto menjadi polisi pertama yang menyebutkan bahwa kondisi TKP sulit untuk dilakukan penyelidikan.
Ia juga menyatakan CCTV di lokasi rusak karena tersambar petir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menonaktifkan Kombes Budhi Herdi sebagai Kapolres bersama dengan Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri dan Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Propam Polri.
Seperti kolega Ferdy Sambo yang lain, Kombes Budhi Herdi dianggap Obstruction of Justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menyebut bahwa Kombes Budhi Herdi kini bersama satu atap dengan Ferdy Sambo Cs di Mako Brimob, Depok.
"Ya betul (Kombes Budhi Herdi ditahan di tempat khusus di Mako Brimob)," kata Dedi kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2022.
Kombes Budhi Herdi diduga telah melanggar kode etik terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Nama-Nama 8 Orang yang Diamankan KPK terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022
Seperti diketahui, selain kini total ada 35 personel Polri yang diduga telah melanggar etik dan 83 personel sudah diperiksa.
Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto juga telah memastikan bahwa enam personel Polri melakukan tindak pidana selama proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelas Komjen Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.