TASIKMALAYA, RADARTASIK – Salah seorang pasien Rumah Sakit swasta di Kota Tasikmalaya melapor ke polisi atas dugaan pencamaran nama baik, buntut beredarnya sebuah video rekaman CCTV di ruang IGD rumah sakit swasta tersebut di sebuah media sosial dan ramai diberitakan media.
"Kami tim kuasa hukum pasien melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Tasikmalaya Kota," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Pasien, Ikhsan Suryanegara SH, Jumat 19 Agustus 2022 sore.
Ikhsan menjelaskan, kliennya membuat laporan ke polisi karena merasa disudutkan oleh media sosial salah satu akun perawat dan atas bocornya rekaman CCTV dari pihak rumah sakit. Sebab, kata dia, dalam video yang beredar di medsos hanya menunjukkan saat pasien mendorong kepala perawat tanpa kronologi secara gamblang yang terjadi sebenarnya.
BACA JUGA:Mobil Antik dan Motor Sisa Perang Dipamerkan di Gedung Sate, Kemeriahan HUT ke-77 Jawa Barat
Ikhsan mengulas kronologi bagaimana sebuah peristiwa yang menimpa kleinnya itu terjadi.
“Klien kami sambil tangan diinfus hendak menemui anaknya. Namun, dia ditegur salah seorang perawat pria. Perawat itu meneriaki pasien itu. Teriakan perawat, membuat emosi pasien. Karena sebelumnya sudah diingkatkan agar tak berteriak, sebab kejadian itu di ruang IGD. Pasien itu pun mendorong kepala perawat tersebut," sambungnya.
Sampai akhirnya, terang dia, muncul video rekaman CCTV aksi itu yang direkam menggunakan ponsel lalu tersebar luas di media sosial salah satu akun para perawat pada Selasa 16 Agustus 2022.
Sehingga, pasien merasa dicemarkan dan disudutkan tanpa dijelaskan kronologi kejadiannya dalam rekaman video itu.
BACA JUGA:Meriahkan Hari Kemerdekaan, BRI Rangkul Pelaku UMKM dalam ’BRILian Independence Week’
"Pasien pun melaporkan tersebarnya video itu pada hari ini saat keluar dari RS. Pasien didampingi 21 pengacara melaporkan hal ini ke Polres Tasikmalaya Kota," terang ikhsan.
Ikhsan menambahkan, dasar pelaporan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami lampirkan 9 lembar print screenshoot hasil postingan video terlapor yang diperoleh dari akun Media Sosial Instagram, portal berita, blog, youtube, dan sebagainya. Menurut hukum, alat bukti tersebut merupakan alat bukti elektronik yang memang digunakan dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016," tambahnya.
Ikhsan menyesalkan, postingan video itu seharusnya mengklarifikasi kronologi kejadiannya secara utuh dan bertanggung jawab. Sebab postingan video rekaman CCTV itu membuat kasus ini menjadi sangat sensitif.
BACA JUGA:Warga Tangkap Sopir Angkot Pencuri Celana Dalam Ibu-ibu, Bilang Alasannya untuk Fantasi
Sementara itu salah seorang perwakilan humas pihak rumah sakit yang dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku segala kebijakan kewenangannya ada di direksi.