Sebagai komponen vital perekonomian nasional, perlu upaya nyata dalam membangun skala ekonomi yang lebih besar melalui konsolidasi dan integrasi antar pelaku usaha mikro. Maka, diperlukan pola konsolidasi yang tepat untuk menciptakan sinergi demi menumbuhkembangkan pelaku usaha mikro.
“Pola konsolidasi telah banyak digalakkan. Namun, pada praktiknya masih dilakukan secara parsial. Sehingga kurang menciptakan keterkaitan yang bersifat sinergi. Untuk itu, perlu perbaikan database dan digitalisasi sebagai enabler utama dalam mengorkestrasi terbentuknya konsolidasi tersebut,” ucapnya.
BACA JUGA:Roket Raksasa NASA Terbang ke Bulan, Kembangkan Teknologi Pengiriman Manusia ke Mars
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM RI, terdapat lebih dari 64 juta pelaku usaha yang di dominasi usaha mikro di Indonesia. Melalui konsep klasterisasi, lanjut Supari, pelaku usaha akan lebih mudah dan efisien untuk mendapatkan pemberdayaan dan informasi dalam rangka meningkatkan skala kapasitas produksi usahanya.
Selain itu, dalam kerangka penguatan kelembagaan usaha mikro perlu pendampingan hingga klaster usaha tersebut menjadi “naik kelas”. Hal tersebut juga ditunjang oleh digitalisasi yang menjadikan proses bisnis menjadi lebih efisien, aman, canggih, serta cepat.
BACA JUGA:Desy Ratnasari Tekun Berlatih Bahasa Jawa, Perankan Umik di Film Hati Suhita
“Digitalisasi platform mengkonsolidasikan klaster usaha binaan BRI akan membentuk korporatisasi usaha mikro. Skala ekonomi yang lebih besar, ekosistem usaha mikro terbentuk dan dukungan terkait pengembangan melalui pemberdayaan dan pembiayaan juga terpenuhi,” pungkasnya. (tin/rls)
Keywords: