Ternyata Jenderal Bintang Satu Pelaku Penembakan Sejumlah Kucing di Sesko TNI, Begini Alasannya

Kamis 18-08-2022,14:20 WIB
Reporter : Radi Nurcahya
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Mabes TNI ternyata tidak main-main dalam mengungkap pelaku penembakan sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI di Bandung yang dikecam oleh para pecinta binatang dan netizen. 

Akhirnya pada Rabu malam, 17 Agustus 2022, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI berhasil menemukan pelaku penembakan terhadap kucing-kucing tersebut. Ternyata pelakunya seorang anggota organik Sesko TNI berpangkat jenderal bintang satu, yaitu Brigjen TNI NA.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Prantara Santosa dalam pernyataan resminya yang diunggah di akun Instagram @puspentni pada Kamis, 18 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Meninggal Saat Balap Karung, Ibu Rumah Tangga di Tasik Mempunyai 3 Anak dan Baru Melahirkan 2 Bulan Lalu

BACA JUGA:Viral, Seorang Pria Diamuk Massa di Singaparna Tasikmalaya pada 17 Agustus Malam, Ini Penjelasan Polisi

Dijelaskan Mayjen Prantara, penyelidikan terhadap pelaku dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI itu menindak lanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu siang, 17 Agustus 2022.

“Tadi malam (Rabu malam, red) Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022) sekitar jam 13.00-an,” ujar Pranata.

Berdasarkan pengakuan Brigjen TNI NA, tindakan penembakan sejumlah “kucing liar” itu dimaksudkan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.

“(Jadi) bukan karena kebencian terhadap kucing,” tegasnya .

BACA JUGA:Pria Berhelm Full Face Coba Bobol ATM bjb di Cineam Tasik, Bawa Linggis dan Kabur saat Kepergok Warga

BACA JUGA:Besok, Masyarakat Bisa Tukarkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 di Bank Indonesia pukul 11.00 WIB

Kendati demikian ungkap Mayjen Pranata, tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum terhadap Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut pelanggaran Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).

Menanggapi pernyataan pihak TNI tersebut, pengelola Rumah Singgah Clow (rumah singgah kucing dan anjing) yang sebelumnya melaporkan kejadian pPienembakan terhadap beberapa kucing di lingkungan Sesko TNI itu mengucapkan terima kasih

“Terima kasih Pak. Dan hasil pemeriksaan dokter semua kucing di temukan peluru,” tulisnya melalui akun @rumahsinggahclow 

BACA JUGA:Video Konvoi Truk Polisi Diteriaki Warga….Sambo…. Sambo, Pengamat Sebut Rakyat Inginkan Polri Lebih Baik

Kategori :