Dua Tersangka Kasus Korupsi Smart City di Kota Tasik Mulai Ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung

Selasa 16-08-2022,15:05 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Usep Saeffulloh

BACA JUGA: Sahabat Lama Ungkap Ferdy Sambo Berpacaran dengan Putri Candrawathi Sejak SMP di Makassar, Wow...

"Kepada dua tersangka kami terapkan pasal 2 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mudah-mudahan bisa disidangkan," ujar Fajarrudin.

Para tersangka, kata Fajarrudin, sudah mengembalikan kerugian negara tersebut beberapa bulan lalu. 

Keduanya juga telah ditetapkan tersangka sudah 2 bulan lalu.

"Saya kira itu (pengembalian kerugian) akan jadi pertimbangan bagi hakim di persidangan nanti. Karena sudah ada niat mengembalikan. Tapi pengembalian tak menghapus pidana, jadi proses jalan terus," jelasnya.

 

Kategori :