BACA JUGA: Sahabat Lama Ungkap Ferdy Sambo Berpacaran dengan Putri Candrawathi Sejak SMP di Makassar, Wow...
"Kepada dua tersangka kami terapkan pasal 2 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mudah-mudahan bisa disidangkan," ujar Fajarrudin.
Para tersangka, kata Fajarrudin, sudah mengembalikan kerugian negara tersebut beberapa bulan lalu.
Keduanya juga telah ditetapkan tersangka sudah 2 bulan lalu.
"Saya kira itu (pengembalian kerugian) akan jadi pertimbangan bagi hakim di persidangan nanti. Karena sudah ada niat mengembalikan. Tapi pengembalian tak menghapus pidana, jadi proses jalan terus," jelasnya.