JAKARTA, RADARTASIK.COM - Bahar Smith mencium bendera Merah Putih usai divonis 6 bulan 15 hari penjara oleh manjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 16 Agustus 2022.
Bahar terlihat mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanan dan berteriak.
"Indonesia merdeka, hidup keadilan!" kata Bahar Smith saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung.
BACA JUGA:Sebanyak 275 Penyelenggara Pemilu Dicatut Sepihak oleh Parpol, Bawaslu Akan Serahkan Datanya ke KPU
Momen itu langsung disambut oleh para pendukungnya yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Setelah aksi heroik tersebut, Bahar Smith kembali duduk di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis.
Hakim Ketua Dodong Rusdani memohon kepada Bahar agar menyaring kembali ucapannya ketika mengisi ceramah.
BACA JUGA:Waduh, Harga Pertalite Bakal Naik
Menurut Dodong, putusan itu diberikan sebagai peringatan kepada penceramah tersebut guna menghindari persoalan di kemudian hari.
"Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum, dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan, ya," kata Dodong.
Bahar pun mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut.
BACA JUGA:Divonis Enam Bulan Penjara, Pengacara Sebut Bahar Smith Mungkin Pekan Depan Bebas
Bahar Smith divonis enam bulan 15 hari penjara setelah dinyatakan bersalah terkait kasus ujaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dodong Rusdani Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat Dodong mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.
Sedangkan hal yang meringankan karena Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.