RADARTASIK.COM - Disney berisiko kehilangan hak eksklusif untuk beberapa karakter yang paling dicintainya, diantaranya karakter Mickey Mouse.
Mickey Mouse adalah tokoh kartun yang dikenal sebagai maskot lama merek tersebut. Disney berisiko kehilangan hak cipta Mickey Mouse dan beberapa karakter karena masa berlakunya habis. Dan jika masa berlaku telah habis maka akan memasuki domain publik.
Menurut undang-undang hak cipta AS, 95 tahun adalah lamanya waktu sebuah karya seni anonim atau pseudo-anonim menerima perlindungan. Namun, ada batasan yang akan tetap berlaku, meskipun hak cipta telah habis masa berlakunya.
BACA JUGA:Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Desa Saguling di Ciamis Adakan Jalan Sehat
“Anda dapat menggunakan karakter Mickey Mouse seperti yang awalnya dibuat untuk membuat cerita atau cerita Mickey Mouse Anda sendiri dengan karakter ini,” kata , direktur asosiasi Klinik Hukum Film Dokumenter, Daniel Mayeda di UCLA School of Law, menjelaskan kepada The Guardian.
Mengutip Independet.co.uk, belum lama ini, Mickey Mouse animasi awalnya dibuat pada 1 Oktober 1928 dan pada 2024, hampir 95 tahun setelah penciptaannya ia akan memasuki domain publik.
BACA JUGA:PASI dan DBL Indonesia Berkolaborasi: Men-DBL-Kan Atletik untuk Booster Partisipasi
Meskipun demikian, Disney akan tetap mempertahankan hak ciptanya atas setiap variasi film atau karya seni di masa mendatang hingga secara resmi mencapai tanda 95 tahun.
Karena aspek tertentu dari karakter yang umumnya diasosiasikan publik sebagai bagian dari merek Disney akan tetap terlarang, Mayeda memperingatkan bahwa seniman seperti Waterfield tidak melewati batas saat membuat karya baru berdasarkan karakter lama. (disway.id)