Kajari Kota Banjar H Ade Hermawan SH, MH mengatakan status penyidikan BUMDes Desa Balokang merupakan pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan terkait pengelolaan dana BUMDes di Kota Banjar periode tahun 2007 sampai 2021.
“Kami juga menemukan adanya tindak pidana di BUMDes Berkembang Desa Balokang, sehingga kami meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan,” jelas Ade kepada awak media.
Setelah diterbitkan surat perintah penyidikan, tim segera melakukan langkah-langkah upaya paksa berupa penggeledahan terkait dokumen BUMDes, termasuk dokumen pinjaman dan perangkat komputernya.
“Awal penyidikan, penyidik bekerja untuk mencari alat bukti yang akan menentukan kemana dan siapa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban tindak pidananya dan berapa jumlah kerugian negara yang timbul dari pengelolaan BUMDes tersebut,” pungkasnya.