LAMPUNG, RADARTASIK – Diduga karena telah mencabuli perempuan berusia 14 tahun berinisial AA, pria berinisial AD akhirnya diamankan petugas Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur.
AD merupakan warga Batanghari Nuban yang masih berstatus pelajar SMP disebut-sebut mencabuli AA pada awal Agustus 2022.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Zulkarnaen mengungkapkan, perbuatan asusila dilakukan AD awal Agustus 2022.
Modusnya, bahwa AD menghubungi korban melalui pesan WhatsApp (WA) untuk mengajaknya keluar malam.
BACA JUGA:Oknum Guru Honorer Diamankan Polisi, Diduga Cabuli 2 Siswinya di Kelas dan Dapur Sekolah
Korban tak menaruh curiga terhadap pelaku karena sudah mengenalnya, sehingga AA mengiyakan ajakan tersebut.
Setelah dijemput, pelaku mengajak korban ke rumah salah satu rekannya. Disitulah pelaku memaksa korban masuk ke kamar dan mencabuli korban.
Korban yang tak terima dengan perbuan AD menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Mendengar pengaduan putrinya, orang tua korban yang tak terima putrinya diperlakukan seperti itu melaporkan perbuatan AD ke Polsek Batanghari Nuban.
Berdasarkan laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan, dan petugas Polsek Batanghari Nuban mengamankan tersangka AD, pada Kamis 11 Agustus 2022.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni pakaian korban dan 1 unit telepon genggam.
"Tersangka kami amankan di Polsek Batanghari Nuban guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Iptu Zulkarnaen.