TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuka peluang mewujudkan kemandirian desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahunmembuat desa memiliki kewenangan secara otonom untuk membangun.
Namun juga memunculkan kekhawatiran baru akan banyaknya kasus korupsi yang menyeret aparat pemerintahan desa.
BACA JUGA:Ato Rinanto: Warga Tasik Utara Harus Kompak
Kekhawatiran tersebut merupakan sesuatu yang cukup wajar, karena selain pemberian kewenangan, desa juga mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar.
Alokasi anggaran berasal dari APBD maupun dari APBN.
Berdasarkan skema alokasi anggaran sebagaimana diatur oleh undang-undang, desa akan mengelola paling sedikit Rp 1 miliar.
BACA JUGA:H Ami Fahmi ST: Tasik Utara Sudah Layak Dimekarkan
Organisasi mahasiswa Jabar yang masuk Kelompok Cipayung Jawa Barat menyampaikan bahwa penguatan BUMDes bukan lagi sebagai pilihan tapi keharusan dalam visi membangun Indonesia ke depan.
Ketua Umum HMI Badko Jawa Barat Firman Nasution mengatakan, HMI mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) 30% dari alokasi Dana Desa untuk diproyeksikan bagi BUMDes.
Karena dengan adanya alokasi khusus Dana Desa untuk BUMDes maka akan kian berpotensi menjadi kekuatan ekonomi Indonesia di masa depan.
BACA JUGA:Siswa SDN Denuh Kabupaten Tasikmalaya Sudah Setahun Belajar secara Giliran
Firman menjelaskan, saat ini BUMDes bersama UMKM, ultra mikro dan koperasi berkontribusi terhadap 61% dari total produk domestik bruto (PDB) nasional.
Menurutnya fakta ini menunjukkan jika BUMDes mempunyai peran sangat penting bagi kebangkitan ekonomi nasional terutama setelah dihantam resesi akibat pandemi Covid-19.
Ketua Umum KMHDI Jawa Barat I Putu Lingga Dharma Nanda mengatakan, pihaknya mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres tersebut guna BUMDes semakin kuat.