Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Akhirnya Berhasil Ditangkap, Begini Wajah Pelakunya

Jumat 12-08-2022,20:20 WIB
Editor : Radi Nurcahya

TANGERANG, RADARTASIK.COM - Dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil berhasil ditangkap Polsek Cikupa Kota Tangerang.

 

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AS, berusia 54 tahun, warga Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, dan FV berusia 22 tahun, warga Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

 

Kedua pelaku sebelumnya melakukan pencurian dengan cara memecah kaca mobi mobil pick up Mitsubishi L300 yang disopiri seorang pria berinisial M.

 

BACA JUGA:Curhat Seali Syah, Istri Brigjen Hendra, yang Sebut Suaminya Jadi Korban Skenario Kejahatan Irjen Sambo

BACA JUGA:Sindiran Satire Deolipa Usai Dipecat dari Kuasa Hukum Bharada E, Minta Fee Rp15 Triliun agar Bisa Foya-foya

Peristiwa itu terjadi  di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 28 Juli 2022 lalu.

"Saat itu korban membawa mobil L300, saat mengisi e-toll, kaca mobil korban dipecahkan tersangka, lalu mengambil tas berisi uang tunai Rp2 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Jumat, 12 Agustus 2022.

 

Aksi pencurian tersebut terjadi ketika korban usai mengisi bahan bakar di SPBU dan tengah mengsisi e-toll di minimarket yang ada di area SPBU tersebut.

 

BACA JUGA:Satgas Anti Rentenir Bandung Himpun Aduan Korban, Rata-Rata Terjerat karena Butuh Modal Usaha  

Tidak hanya menggondol tas berisi uang tunai, para pelaku juga membawa lari telepon seluler, kartu identitas, berikut surat-surat kendaraan korbannya.

Akibat kejadian itu korban  mengalami kerugian mencapai Rp7 juta. Selanjutnya lorban pun melaporkan kejadian yang dialaminya  itu ke Polsek Cikupa.

 

"Petugas kami langsung bergerak dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV. Kemudian kami berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian," ucap Romdhon.

 

BACA JUGA:Potato Chips Raksasa Tak Sekadar Diserbu Pembeli, Kemasan Unik, Pengunjung Plaza Asia Asyik Swafoto  

Setelah melakukan pelecakan dan pengejaran, akhirnya seorang pelaku berinisial AS berhasil ditangkap di Cimone, Kota Tangerang, pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Menyusul kemudian, tersangka FV ditangkap di Curug, Kabupaten Tangerang, pada hari yang sama.

 

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa," ungkap Romdhon.

 

"Sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian," sambungnya.

 

BACA JUGA:7 Makanan Indonesia yang Mirip dengan Makanan Korea 

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kategori :