BANDUNG, RADARTASIK.COM - Para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap auditor Kantor Wilayah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, kompak menyatakan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Bogor, menjadi sasaran peras oleh auditor BPK.
Sidang lanjutan itu sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 10 Agustus 2022.
Sidang kali ini, masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Ospek Untirta Jadi Trending Topic, Mahasiswa Baru Sampai Masuk IGD
Dalam persidangan, Jaksa KPK menghadirkan enam pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam Kasus Suap BPK Jabar Keenam saksi tersebut di antaranya Kepala Dinas Soebiantoro alias Bibin, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantra Lenggana.
Kemudian, Kepala Seksi Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha, serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air (ISDA) R Nur Cahya.
BACA JUGA:Balita Ini Selamat dari Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 8 Orang di Ciamis
Enam saksi tersebut dihadirkan untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Dalam persidangan, para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK menyebutkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, menjadi sasaran peras oleh auditor BPK.
Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan DPUPR Bogor Gantra Lenggana memberikan kesaksian, terdakwa Sekretaris DPUPR Adam Maulana nampak berada dalam tekanan, saat menginstruksikan sejumlah anak buahnya agar mengumpulkan uang untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
BACA JUGA:Elf Jurusan Tasik-Salopa Terseret Longsor, Nyaris Tercebur ke Sungai Cimedang
"Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kami berembuk," ungkap Gantra di Pengadilan Tipikor Bandung.
Gantra mengaku, terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali, dengan nominal masing-masing senilai Rp 4 juta.
"Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu PUPR iuran," tutur Gantra.