BACA JUGA: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Terbunuhnya Brigadir J, 31 Personel Diperiksa
Yang ada kala itu perintah pembunuhan dari atasannya untuk membunuh Brigadir Joshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Selain itu, Bripka Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dan ada satu tersangka lain berinisial K yang diduga supir istri Ferdy Sambo.
Nasib Ajudan Istri Ferdy Sambo
Sementara itu Brigadir Ricky Rizal atau RR, ajudan istri Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penetapan tersangka ini sekaligus membongkar kebohongan Brigadir Ricky dalam kesaksian sebelumnya yang disampaikan kepada Komnas HAM.
Diketahui, Komnas HAM telah memeriksa sejumlah ajuda Ferdy Sambo dan juga asisten rumah tangganya beberaa waktu lalu.
Ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM, Brigadir Ricky mengatakan bahwa dirinya mengetahui telah terjadi peristiwa baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Kemudian dia juga mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam baku tembak tersebut dan hanya bersembunyi di balik kulkas.
Hal ini juga sudah diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
“Ricky mengatakan dia bersembunyi di balik kulkas kan Ricky yang bilang, bukan saya, saya katakan ’ayo diuji’. Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana itu,” ujar Taufan kata dia kepada wartawan di Jakarta Pusat, dilansir JPNN.