Kata Taufan, kebohongan itu membuat mereka menjadi tidak mudah percaya dengan keterangan para ajudan Irjen Ferdy Sambo.
“Apakah kalian pikir kami sudah langsung percaya? Kan enggak,” ujar pria berusia 57 tahun Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Kini, Brigadir Ricky sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu (7/8).