JAKARTA, RADARTASIK.COM – Hasil temuan terbaru dari tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terungkap jika Dana Boieng untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) naik menjadi Rp107,3 miliar.
Sebelumnya diketahui dana yang diselewengkan oleh yayasan filantropi itu sebanyak Rp68 miliar. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan temuan terbaru tersebut terungkap berdasar hasil pendalaman penyidik dan tim audit. BACA JUGA:Siap-siap Tarif Ojek Online Bakal Naik, Ini Daftar Tarif Baru per Zonasinya BACA JUGA:Warga Resah, Sudah Tiga Bulan Penyaluran BPNT di Kota Banjar Macet "(Ternyata) dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga mencapai sebesar Rp 107,3 miliar," ucap Nurul di Mabes Polri, Senin 8 Agustus 2022. Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial tersebut sebesar Rp138 miliar. Kombes Nurul juga membeberkan fakta perihal jumlah dana sosial yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris. BACA JUGA:Tragedi Pikap Terjun ke Jurang yang Tewaskan 8 Orang di Ciamis Masih Diselidiki KepolisianBACA JUGA:Tragedi Pikap Terjun ke Jurang yang Tewaskan 8 Orang di Ciamis Masih Diselidiki Kepolisian BACA JUGA:Sopir Truk Fuso yang Tabrak Elf dan Timpa Avanza di Jalur Gentong Tasik Terancam 6 Tahun Penjara “Berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar," tutur dia. Seperti diketahui sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air. Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain. BACA JUGA:Apakah Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir Yosua Berinisal K Seperti Disebut Mahfud MD, Ataukah Sosok Ini? BACA JUGA:Kali Ini Nada Presiden Jokowi Meninggi soal Penanganan Kasus Brigadir J: Saya Bilang Berulang Kali, Tuntaskan! Ahyudin dkk dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan. Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara.Waduh! Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Naik Jadi Rp107,3 Miliar
Selasa 09-08-2022,16:46 WIB
Editor : Radi Nurcahya
Kategori :
Terkait
Senin 15-12-2025,10:01 WIB
Daftar Harga BBM Terbaru se-Indonesia per 15 Desember 2025, Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Naik
Kamis 25-09-2025,17:41 WIB
Daftar Bank yang Naikkan Bunga Deposito Valas Jadi 4 Persen Mulai Oktober 2025
Rabu 24-09-2025,10:49 WIB
Bunga Deposito Valas Naik, BTN Antisipasi Peningkatan Dana Luar Negeri
Minggu 14-09-2025,17:47 WIB
Insentif RT-RW Naik Melebihi UMK Tasikmalaya Mulai Oktober 2025
Sabtu 23-08-2025,13:32 WIB
Saham BRI Menguat di Bursa, Warga Palembang Kian Antusias Menjadikan Investasi Sebagai Gaya Hidup
Terpopuler
Sabtu 07-03-2026,15:40 WIB
Daftar HP Samsung Terbaru 2026 dari Entry Level hingga Flagship, Ini Spesifikasi dan Perkiraan Harganya
Sabtu 07-03-2026,09:40 WIB
Halaman Sempit Bisa Jadi Taman Cantik, Begini Cara Warga Desa Menata Tanaman Hias Agar Tetap Rapi dan Asri
Sabtu 07-03-2026,10:40 WIB
Rahasia Menanam Tanduk Rusa di Papan Agar Tumbuh Subur dan Cantik Sebagai Tanaman Hias Gantung
Sabtu 07-03-2026,07:00 WIB
Ide Unik Kue Lebaran dari Pisang: Renyah, Praktis, dan Bisa Dibuat di Rumah
Terkini
Sabtu 07-03-2026,16:40 WIB
Kue Katiri Khas Bugis yang Laris Saat Ramadan, Begini Cara Membuatnya Agar Teksturnya Lembut dan Cantik
Sabtu 07-03-2026,15:40 WIB
Daftar HP Samsung Terbaru 2026 dari Entry Level hingga Flagship, Ini Spesifikasi dan Perkiraan Harganya
Sabtu 07-03-2026,14:40 WIB
Baru Mau Coba Berkebun? Cara Menanam Sayuran Hidroponik Ini Cocok untuk Pemula
Sabtu 07-03-2026,13:40 WIB
Momen Menggetarkan di Gua Hira: Kisah Turunnya Al-Qur’an di Bulan Ramadhan
Sabtu 07-03-2026,12:40 WIB