JAKARTA, RADARTASIK.COM – Hasil temuan terbaru dari tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terungkap jika Dana Boieng untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) naik menjadi Rp107,3 miliar.
Sebelumnya diketahui dana yang diselewengkan oleh yayasan filantropi itu sebanyak Rp68 miliar. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan temuan terbaru tersebut terungkap berdasar hasil pendalaman penyidik dan tim audit. BACA JUGA:Siap-siap Tarif Ojek Online Bakal Naik, Ini Daftar Tarif Baru per Zonasinya BACA JUGA:Warga Resah, Sudah Tiga Bulan Penyaluran BPNT di Kota Banjar Macet "(Ternyata) dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga mencapai sebesar Rp 107,3 miliar," ucap Nurul di Mabes Polri, Senin 8 Agustus 2022. Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial tersebut sebesar Rp138 miliar. Kombes Nurul juga membeberkan fakta perihal jumlah dana sosial yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris. BACA JUGA:Tragedi Pikap Terjun ke Jurang yang Tewaskan 8 Orang di Ciamis Masih Diselidiki KepolisianBACA JUGA:Tragedi Pikap Terjun ke Jurang yang Tewaskan 8 Orang di Ciamis Masih Diselidiki Kepolisian BACA JUGA:Sopir Truk Fuso yang Tabrak Elf dan Timpa Avanza di Jalur Gentong Tasik Terancam 6 Tahun Penjara “Berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar," tutur dia. Seperti diketahui sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air. Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain. BACA JUGA:Apakah Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir Yosua Berinisal K Seperti Disebut Mahfud MD, Ataukah Sosok Ini? BACA JUGA:Kali Ini Nada Presiden Jokowi Meninggi soal Penanganan Kasus Brigadir J: Saya Bilang Berulang Kali, Tuntaskan! Ahyudin dkk dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan. Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara.Waduh! Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Naik Jadi Rp107,3 Miliar
Selasa 09-08-2022,16:46 WIB
Editor : Radi Nurcahya
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-04-2026,10:01 WIB
Rekor Baru Harga BBM, Pertamina Dex Tembus Rp 24.950 dan Pertamax Turbo Naik ke Rp 20.250
Senin 15-12-2025,10:01 WIB
Daftar Harga BBM Terbaru se-Indonesia per 15 Desember 2025, Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Naik
Kamis 25-09-2025,17:41 WIB
Daftar Bank yang Naikkan Bunga Deposito Valas Jadi 4 Persen Mulai Oktober 2025
Rabu 24-09-2025,10:49 WIB
Bunga Deposito Valas Naik, BTN Antisipasi Peningkatan Dana Luar Negeri
Minggu 14-09-2025,17:47 WIB
Insentif RT-RW Naik Melebihi UMK Tasikmalaya Mulai Oktober 2025
Terpopuler
Terkini
Rabu 03-06-2026,15:10 WIB
Pulang Haji, Wali Kota Viman Langsung Rangkul Ulama Sepuh: Pesantren Jadi Kompas Pembangunan Tasikmalaya
Jumat 22-05-2026,19:40 WIB
Gotong Royong Massal di Jalan Lingkar Utara, Pemkot Tasikmalaya Wujudkan Kembali Tasik Resik
Minggu 17-05-2026,08:16 WIB
Jejaring Alumni Pesantren Dinilai Jadi Modal Sosial Strategis Bangun Bangsa
Sabtu 16-05-2026,12:00 WIB
Dari Gardu Induk untuk Negeri, Kisah Srikandi PLN UPT Cirebon Menginspirasi Hari Kartini
Sabtu 16-05-2026,11:00 WIB