JAKARTA, RADARTASIK.COM – Hasil temuan terbaru dari tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terungkap jika Dana Boieng untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) naik menjadi Rp107,3 miliar.
Sebelumnya diketahui dana yang diselewengkan oleh yayasan filantropi itu sebanyak Rp68 miliar. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan temuan terbaru tersebut terungkap berdasar hasil pendalaman penyidik dan tim audit. BACA JUGA:Siap-siap Tarif Ojek Online Bakal Naik, Ini Daftar Tarif Baru per Zonasinya BACA JUGA:Warga Resah, Sudah Tiga Bulan Penyaluran BPNT di Kota Banjar Macet "(Ternyata) dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga mencapai sebesar Rp 107,3 miliar," ucap Nurul di Mabes Polri, Senin 8 Agustus 2022. Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial tersebut sebesar Rp138 miliar. Kombes Nurul juga membeberkan fakta perihal jumlah dana sosial yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris. BACA JUGA:Tragedi Pikap Terjun ke Jurang yang Tewaskan 8 Orang di Ciamis Masih Diselidiki KepolisianBACA JUGA:Tragedi Pikap Terjun ke Jurang yang Tewaskan 8 Orang di Ciamis Masih Diselidiki Kepolisian BACA JUGA:Sopir Truk Fuso yang Tabrak Elf dan Timpa Avanza di Jalur Gentong Tasik Terancam 6 Tahun Penjara “Berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar," tutur dia. Seperti diketahui sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air. Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain. BACA JUGA:Apakah Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir Yosua Berinisal K Seperti Disebut Mahfud MD, Ataukah Sosok Ini? BACA JUGA:Kali Ini Nada Presiden Jokowi Meninggi soal Penanganan Kasus Brigadir J: Saya Bilang Berulang Kali, Tuntaskan! Ahyudin dkk dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan. Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara.Waduh! Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Naik Jadi Rp107,3 Miliar
Selasa 09-08-2022,16:46 WIB
Editor : Radi Nurcahya
Kategori :
Terkait
Kamis 02-01-2025,16:37 WIB
Beda dengan Listrik Diskon 50 Persen, Harga BBM Pertamina Malah Naik 1 Januari 2025, Harga Pertamax Racing?
Kamis 12-12-2024,13:06 WIB
Daftar Upah Minimum Provinsi 2025 se-Indonesia, Daerah Ini Terendah dan Tertinggi
Jumat 29-11-2024,18:45 WIB
Presiden Prabowo Subianto Resmi Naikkan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen, UMP Jabar Berapa?
Kamis 08-08-2024,15:00 WIB
Minibus Ngebut Naik Trototoar di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya Seruduk Hydrant, Plang, Tiang dan Pilar
Sabtu 22-06-2024,15:00 WIB
WOW... 100 UMKM Kota Banjar Naik Kelas, ini Targetnya
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,20:20 WIB
Striker Muda Persib Zulkifli Lukmansyah Dapat Pesan Menyentuh dari Pelatihnya di Persib U18
Jumat 03-01-2025,18:02 WIB
Tol Palembang - Betung Rampung Tahun Depan, Tingkatkan Perekonomian di Pulau Sumatera
Jumat 03-01-2025,19:20 WIB
iQOO Neo 10 Dibanderol 5 Jutaan, Performa Ngebut di Kelas Smartphone Mid Range
Jumat 03-01-2025,17:20 WIB
Ini Sosok Kiper Muda Persib Langganan Timnas Indonesia, Disiapkan untuk Piala Asia U20 2025
Jumat 03-01-2025,18:20 WIB
Komparasi Google Pixel 9 vs Pixel 9 Pro: Mana Yang Lebih Bagus?
Terkini
Sabtu 04-01-2025,16:32 WIB
Demon Slayer: Trilogi Film Infinity Castle Siap Mengguncang Layar Lebar Tahun Ini
Sabtu 04-01-2025,16:03 WIB
Bocoran! Sony Xperia 20 Plus 2025, Mid-Range dengan Kamera Kelas Atas, Cek Spesifikasi dan Fitur Lengkapnya
Sabtu 04-01-2025,15:00 WIB
Misteri Gedung Biru Kalimalang: Lama Terbengkalai, Kini Jadi Ikon Mistis Kota Bekasi
Sabtu 04-01-2025,15:00 WIB
Cara Mendapatkan Beasiswa Guru Jepang 2025 dengan Tunjangan Rp 14,6 Juta/Bulan!
Sabtu 04-01-2025,14:27 WIB