Sopir Truk Fuso yang Tabrak Elf dan Timpa Avanza di Jalur Gentong Tasik Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa 09-08-2022,13:05 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Usep Saeffulloh

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sopir truk yang menabrak mobil elf dan menimpa Toyota Avanza di Jalur Gentong, Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya terancam 6 tahun penjara.

Polres Tasikmalaya Kota melalui Satuan Unit Lalu Lintas (Satlantas) telah menetapkan sopir truk tersebut, YI sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalur Gentong, Senin 8 Agustus 2022 itu. 

Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Anaga Budiharso yang dihubungi melalui ponselnya. 

BACA JUGA: Pak Bupati Ciamis, di Lokasi Kecelakaan Maut Sukamantri Tak Ada Pagar Penahan Jalan, Ini Suara Warga

Penetapan tersangka kepada sopir truk tersebut dilakukan pihak setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Ya, sopir truk fuso telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Gentong kemarin Senin 08 Agustus 2022," ujar Anaga kepada radartasik.com, Selasa 09 Agustus 2022.

Singkat dia, tersangka terancam 6 tahun penjara sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

BACA JUGA: Detik-Detik Mobil Pikap Terbang ke Jurang dalam Kecelakaan Maut di Ciamis: Harusnya Belok, Ini Malah Lurus…

"Dikenakan pasal kekalaian pak. Sesuai pasal 310 poin 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," singkatnya

Sebelum terjadi kecelakaan maut di Jalur Gentong, Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 8 Juli 2022. 

Sebuah truk fuso menabrak elf dan menimpa mobil Toyota Avanza di Jalan Raya Gentong, Senin 08 Agustus 2022 atau tepatnya di bawah Tanjakan Strawberry, Kampung Simpang, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA: Ini Usia 8 Korban Tewas Kecelakaan Maut Sukamantri, 6 Orang Diantaranya Meninggal di Kebun Bambu

Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Anaga Budiharso menjelaskan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kecelakaan tersebut terjadi sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu, kata dia, kendaraan truk fuso bernopol D 8811 ON yang dikemudikan YI, warga Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengangkut muatan minuman berenergi melaju dari Kadipaten menuju Tasikmalaya.

BACA JUGA: Identitas 9 Korban Kecelakaan Maut di Gentong Tasikmalaya

Kategori :