Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tim khusus (Timsus) telah memeriksa 25 anggota polisi yang pada tahap awal menangani kasus tewasnya Brigadir J.
Adapun polisi dalam keterangan awal mengklaim bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
BACA JUGA:MUI Jatim: Paylater Tidak Haram Asalkan...
Hal itu berawal dari adanya teriakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan dan ditodong pistol oleh Brigadir J.
Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Di sisi lain ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J juga menjadi 'pintu' masuk untuk mencari pelaku lain yang turut serta dalam kasus kematian ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.
Apalagi tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, masih terus mengusut kemungkinan pelaku lain dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Jessica Iskandar Mengaku Sakit Hati Ayahnya Dilarikan ke Rumah Sakit Gara-gara Persoalan Ini
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang," kata Ketua Tim Penyidikan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian usai mengumumkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Andi menjelaskan, dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E diputuskan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.
Lewat penerapan pasal tersebut, Timsus Polri diketahui tidak menjerat Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan.
BACA JUGA:Manajer Artis Terkenal Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Narkoba
Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain
"Saya sampaikan, pemeriksaan masih belum selesai. (Tersangka lain) masih dalam pengembangan terus. Saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56," tuturnya.