Mengejutkan! Komnas HAM Menduga Ada Pihak yang Ingin 'Menumbalkan' Bharada E Atas Tewasnya Brigadir J

Sabtu 06-08-2022,08:01 WIB
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA, RADARTASIK.COM  - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membuat pernyataan mengejutkan terkait pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Taufan menduga ada upaya dari pihak tertentu yang menginginkan Bharada E menanggung sendiri atau menjadi tumbal kasus tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.

"Indikasi kuat bahwa memang ada langkah-langkah yang dikatakan sebagai obstraction of justice begitu," kata Damanik dalam diskusi virtual berjudul 'Menguak Kasus Kematian Brigadir J', Jumat, 5 Agustus 2022.

BACA JUGA:Muncul Sejumlah Fakta Baru, Komnas HAM Mulai Ragu Ada Baku Tembak Antara Bharada E dan Brigadir J, Nah Loh!

Dia kemudian menyinggung tentang hasil rekaman CCTV yang sempat hilang dan dilanjut dengan pemeriksaan beberapa perwira kepolisian.

Alumnus Universitas Sumatera Utara (USU) itu menduga persoalan CCTV tersebut dilakukan demi menumbalkan Bharada E sebagai tersangka tunggal dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Saya belum bisa buka langkah-langkah yang memang sepertinya nanti Bharada E saja yang menanggung semua ini," ungkap Damanik.

BACA JUGA:Ambyar! Mantan Menpora Roy Suryo Akhirnya Istirahat di Hotel Prodeo, Efek Ketawa-ketawa Dengan Komunitas Mobil

Seperti diketahui penyidik Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Puing Puing Satelit SpaceX Elon Musk yang Jatuh Ditemukan Petani Australia

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Kategori :