JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengungkap kondisi terkini kliennya pasca ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli lalu.
Menurut Andreas, secara fisik, kondisi kliennya sangat sehat. Namun secara mental dia menyebut Bharada E sebenarnya belum siap untuk dihukum.
"Fisiknya oke, sehat. Cuma saya enggak tanya bagaimana mentalmu? Saya menilai dia (Bharada E, red) sebenarnya kondisi mentalnya, ya tidak siap (ditahan, red)," kata Andreas saat dihubungi, Jumat 5 Agustus 2022.
Andreas menyebut pada dasarnya setiap orang tidak siap untuk ditahan. Namun, hal tersebut harus tetap dijalani sebagai tanggung jawab atas proses hukum.
"Karena enggak ada orang yang siap untuk ditahan. Pengin kenal juga, saya sama orang yang siap ditahan," ujar Andreas.
Dalam penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara. Sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Rabu malam, 3 Agustus 2022.
Atas penetapan kliennya sebagai tersangka tersebut Andreas sangat menyayangkannya.
Iya menilai keputusan penyidik Polri itu terlalu dini atau cepat. Pasalnya menurut Andreas, Bharada E belum selesai diperiksa sebagai saksi, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka diberikan di tanggal 3 sebenarnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 3 itu sudah diumumkan oleh pak Dirtipidum waktu itu bahwa klien kami sebagai tersangka. Itu sekitar jam 10 lewat lah, padahal pemeriksaan baru selesai tanggal 5 jam 1 lewat," kata Andreas kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2022.