Ingin Lulus Saat Mendaftar PPPK 2022? Begini Triknya Menurut Anggota DPR RI Dede Yusuf

Kamis 04-08-2022,10:32 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Suharmen menyebutkan sistemnya itu berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali.

BACA JUGA:Kominfo Blokir Jargon Jeje “Slebew”, Apa Arti Sebenarnya Jargon Itu ?

Baik itu honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, teknis lainnya.

Begitu juga dengan guru honorer lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021, tidak lulus PG, dan belum ikut tes

“Jadi, pendataan ini khusus tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.

BACA JUGA:Ngeri! Siswa SMP Ditikam Temannya Hingga Tewas Saat Jam Istirahat, Kadisdik Sebut Ada Kelalaian Sekolah

Dia menyebutkan hasil pendataan honorer itu kemudian akan dijadikan database tenaga non-ASN.

Setelah diketahui postur keseluruhannya, baru kemudian bisa disusun kebijakannya mau seperti apa.

Ingat lagi, amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa per 28 November 2023, status kepegawaian di Indonesia hanya ada PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Ketahuan Rekam Penumpang Kereta Saat Pipis di Toilet Stasiun Ciamis, Cleaning Service Ini Dipecat PT KAI

Lantas kapan jadwal seleksi CPNS dan seleksi PPK 2022 dimulai? Deputi Suharmen mengungkapkan sampai saat ini kegiatannya baru sebatas pendataan saja.

Sebab, tanpa data yang valid tentu akan sulit menyusun kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN ini akan seperti apa.

“Jadi, kami bersama-sama KemenPAN-RB, baru sebatas melakukan pemetaan, sehingga nanti kebijakan untuk penyelesaian tenaga non-ASN ini bisa lebih tepat,” terangnya.

BACA JUGA:Dump Truk Ringsek Seruduk Truk Pengangkut Mobil, Kasat Lantas: Diduga Tidak Berfungsinya Sistem Pengereman

Dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN. Tenggat waktunya adalah 30 September 2022.

Nah, Deputi Suharmen menegaskan pengisian data honorer akan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan masing-masing tenaga honorer.

Kategori :