JAMBI, RADARTASIK – Kasus kejahatan dengan modus penyekapan dan meminta tebusan puluhan juta rupiah di Jambi, akhirnya terbongkar.
Tim Opsnal Polres Sarolangun dalam kasus ini telah mengamankan tiga orang yang ditengarai sebagai pelaku penyekapan.
Para pelaku ditangkap di kawasan Perumahan Gunung Kembang II, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pada Sabtu, 30 Juli 2022 lalu.
Mereka yang diamankan Polres Sarolangun yakni PS (35) warga Kabupaten Sarolangun, kemudian HS (31) warga Kabupaten Bungo dan BR (27) warga Sumatera Selatan.
BACA JUGA:60 WNI Disekap Kartel Judi di Kamboja
BACA JUGA:Cerita Petugas Kebersihan dan Satpam Meloloskan Diri setelah Disekap Perampok
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan bahwa penangkapan tiga pelaku penyekapan ini berawal dari adanya aduan yang masuk melalui layanan Bantuan Polisi Via nomor WhatsApp 0853 60 555 222.
Isi aduan tersebut menyebutkan bahwa ada salah satu anggota keluarga pengadu, yang disekap di Jambi.
Tak hanya itu, kata Kombes Mulia, para pelaku meminta tebusan uang Rp50 juta.
Aduan ini dikirimkan oleh istri korban yang berada di Aceh dan diteruskan kepada Tim Opsnal Polres Sarolangun.
BACA JUGA:Ngaku Disekap dan Diperkosa Suami Temannya, Perempuan Ini Nekad Tabrakan Diri ke Kereta Api
"Sekira pukul 19.00 WIB, petugas mendapatkan share location tentang keberadaan korban dan langsung bergerak melakukan penyelidikan ke TKP," kata Kombes Mulia pada Minggu, 31 Juli 2022.
Setelah sampai di salah satu rumah sesuai shareloc tersebut, petugas menanyakan keberadaan korban kepada salah satu warga di sana.
"Setelah kita cek memang ada korban di sana, kemudian korban bersama tiga orang terduga pelaku kita amankan untuk proses lebih lanjut di Polres Sarolangun," tutupnya.