Kapan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong?

Minggu 31-07-2022,15:30 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut mengatur mengenai penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati atau tidak bayar pajak sekurang-kurangnya selama 2 tahun.

Rencana implementasi pasal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Jumat 29 Juli 2022.

Jenderal bintang dua ini tidak menyebutkan waktu pastinya implementasi pasal tersebut. Putra mantan Wakil Presiden RI ini baru menyebutkan secepatnya.

BACA JUGA: Kisah Sukses Seniman Pembuat Gitar, dari Desa Wargakerta Ikut Pameran di Hotel Bintang Lima

”Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Irjen Fieman seperti dikutip radartasik.disway.id dari laman Korlantas Polri, Minggu 31 Juli 2022.

Firman menerangkan apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Menurut dia, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

”Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

BACA JUGA: Bank Mandiri Digitalkan 241 Cabang Serentak di Seluruh Indonesia

Sementara Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.

Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

”Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.

Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan butuh sinergitas bersama, khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

BACA JUGA: Layanan PayPal Dibuka Lagi Hingga 5 Agustus, Ini Penjelasannya

Kategori :