Layanan PayPal Dibuka Lagi Hingga 5 Agustus, Ini Penjelasannya

Layanan PayPal Dibuka Lagi Hingga 5 Agustus, Ini Penjelasannya

Ilustrasi dibuka lagi blokir PayPal. Foto : fin.co.id--

RADARTASIK.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka layanan PayPal untuk sementara supaya masyarakat bisa memindahkan dana yang mereka dari platform tersebut.

"Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual, Minggu, 31 Juli 2022.

Kementerian Kominfo memblokir layanan PayPal pada Sabtu (30/7) sebagai konsekuensi platform tersebut tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

BACA JUGA:Cara Mudah Dowwnload Foto dan Video dari Instagram, Boleh Dicoba Nih.

Pemblokiran PayPal, salah satu dari layanan yang diblokir pemerintah, mendapat protes dari masyarakat. Mereka mengekspresikannya melalui media sosial.

PayPal adalah layanan mengirim dana dari luar negeri, platform ini banyak digunakan oleh mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau kreator konten. 

Melalui media sosial, sejumlah pengguna mengaku kesal dan bingung karena masih memiliki sejumlah dana di PayPal, namun, tidak bisa dicairkan karena platform tersebut diblokir.

BACA JUGA:Berikut Daftar Makanan yang Mampu Meningkatkan Trombosit, Penting untuk Pendrita DBD

Menurut Semuel, PayPal dibuka untuk sementara per jam 8.00 pagi ini, setelah melihat kondisi masyarakat dan mendapat masukan. 

Pembukaan sementara ini dilakukan selama lima hari kerja, yaitu hingga tanggal 5 Agustus pukul 23.59.

Semuel meminta masyarakat memanfaatkan lima hari tersebut sebaik-baiknya, apakah untuk memindahkan dana mereka dari PayPal ke platform lain atau meminta pihak yang bekerja sama dengan mereka untuk mengirim dana ke layanan selain PayPal.

BACA JUGA:Terbaru, Spesifikasi dan Harga Vivo X80 Series, Hasil Kamera Potret Bokeh

PayPal, menurut Semuel, hingga hari ini belum berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo soal pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan PayPal masih belum mendaftar, layanan tersebut harus diblokir kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: