Kapan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong?

Minggu 31-07-2022,15:30 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

”Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 

Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 199 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Remaja Mabuk di Jalan Cieunteung Sembunyi di Got Kelabui Petugas

Kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.

Atau, pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang  sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Masih dalam pasal itu disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dapat diregistrasi kembali.

Kategori :