Menurut Kapolresta Cirebon, sudah tidak bisa dilakukan pengambilan sidik jari pada mayat tersebut.
"Kondisinya (mayat) sudah mengembung sehingga tidak bisa dilakukan sidik jari dan mayat itu tidak menggunakan celana," pungkas Kapolresta.
Artikel ini telah tayang di radarcirebon.com dengan judul: Penemuan Mayat di Jamblang, Ini Ciri-ciri yang Diungkap Kapolresta Cirebon