SARIWANGI - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jayaratu Kecamatan Sariwangi menggelar sosialisasi tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 yang akan dilaksanakan pada 8 April, Kamis (18/3/2021). Sehingga para calon kepala desa bisa melaksanakan aturan yang sudah dituangkan dalam tata tertib tahapan.
“Kami telah menyampaikan terkait tata tertib larangan dan sanksi bagi kelima para calon kepala desa yang lolos seleksi. Mereka akan berkompetisi di pemilihan kepala desa pada April,” ujar Ketua BPD Desa Jayaratu Lutfi kepada Radar, Jumat (19/3/2021).
Jelas dia, untuk sanksi di antaranya secara lisan, teguran, tertulis dan secara hukum. Semenatara untuk larangan salah satu contohnya dilarang menggunakan sarana pemerintah, merusak alat peraga, menghujat lawan calon, melibatkan perangkat desa, panitia, BPD, RT, RW.
“Saya sudah menginstruksikan kepada calon kepala desa beserta tim suksesnya untuk menyiapkan diri dalam rangka penetapan undian nomor urut dan deklarasi damai yang akan diselenggarakan pada 27 Maret dan persiapan pelaksanaan kampanye 29 Maret,” kata dia
Kata dia, memilih calon harus yang profesional, dalam artian memilih secara rasional bukan transaksional, karena ini akan membahayakan tatanan demokrasi ketika masyarakat sudah berbicara transaksi.
Ia mengimbau masyarakat Desa Jayaratu untuk menjadi pemilih yang rasional, memilih calon yang betul-betul mampu untuk melaksanakan kepemimpinannya menjadi kepala desa. Jangan sampai menjadi pemilih yang transaksional.
“Pasalnya nominal hanya bisa dinikmati sesaat, kemudian bagi aparatur perangkat desa, panitia pilkades, jadilah panitia yang profesional tidak berat sebelah tapi bekerja sesuai aturan-aturan koridor yang berlaku,” ujarnya, menjelaskan. (obi)