Intinya semangat retribusi ini sebagai program otonomi daerah untuk menggali potensi PAD yang tidak dipaksakan.
“Jadi kalau mau diwajibkan atau mau diapakan lihat nanti di masyarakat seperti apa. Saat ini, sedang dievaluasi terus,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Achmad Yani kepada Radar.
Yani menjelaskan retribusi ini bukan pajak. Sehingga saat ini, ia belum mau berkomentar banyak, tentang apakah bisa parkir berlangganan dapat diwajibkan.
Namun, saat ini pihaknya sedang fokus agar masyarakat Ciamis paham terlebih dahulu parkir berlangganan.
Untuk itu, ia sedang merancang penguat sosialisasi kepada masyarakat.
“Paling penting saat ini bagaimana kita melakukan ajakan kepada masyarakat agar mengerti manfaat daripada pelaksanaan parkir berlangganan,” katanya.
Lalu, untuk menunjang sosialisasi tersebut, pihaknya sedang ngebut Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan petunjuk teknis parkir berlangganan.
“Berbicara normatif, saat ini Perbup sedang tahap penyempurnaan. Nantinya sebagai bahan untuk sosialisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, parkir berlangganan yang akan diterapkan 2023, hingga saat ini masih sedang dimatangkan dalam teknis pelaksanaannya.
Mulai dari kerja sama antar instansi, sosialisasi, perangkat ataupun tanda parkir berlangganan, dan teknis lainnya.