JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial terus mematangkan skema perlindungan program jaminan pensiun bagi pekerja.
Hal ini merupakan salah satu bentuk program jaminan sosial yang bertujuan melindungi penghidupan dan kesejahteraan bagi pekerja ketika memasuki usia nonproduktif. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan pemerintah saat ini masih perlu melakukan harmonisasi dalam memberikan perlindungan sebagai tindak lanjut dari asas gotong royong pada sistem jaminan sosial nasional sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2004. Menaker Ida menyebutkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, ada sebanyak 13,65 juta peserta program jaminan pensiun dari total penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta. "Temuan angka menunjukkan bahwa hanya sekitar 10 persen lebih pekerja yang memiliki program pensiun," beber Menaker Ida Fauziyah pada acara bertajuk 'Diskusi Reformasi dan Harmonisasi Program Jaminan Pensiun' yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.Skema Jaminan Pensiun Bagi Pekerja, Masih Tumpang Tindih. Ini Kata Menaker Ida Fauziyah.
Minggu 24-07-2022,17:40 WIB
Editor : tina84
Kategori :