MAJALENGKA, RADARTASIK – Kasus yang menimpa driver taksi online yang dibuang di Panjalu, akhirnya terungkap.
Dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu, dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas Polres Majalengka.
Ketiga pelaku yang membawa kabur taksi online ini terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka, Sabtu 16 Juli 2022 lalu. Dalam aksinya, pelaku tidak segan-segan melukai korban yang tak lain driver taksi online.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir mengatakan, para pelaku yang berhasil diamankan itu, yakni berinisial M (60), YP (30) dan D (34).
Dua pelaku di antaranya diberi hadiah timah panas karena melakukan perlawanan terhadap petugas. Mereka semua merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Korban dalam kasus ini bernama AS (37) juga warga Kabupaten Indramayu.
"Saat akan ditangkap, para pelaku sempat melakukan perlawan, oleh sebab itu kami melakukan tindakan tegas terukur. Mereka akan kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya.
Terungkapnya kasus ini, kata Kapolres, bahwa para pelaku awalnya memesan jasa driver taksi online dengan tujuan wilayah Kecamatan Cigasong, Majalengka.
Sesampainya di wilayah Cigasong, tepatnya di wilayah Baribis, korban langsung disekap, diancam akan dilukai dengan senjata tajam.
Bahkan, tangan dan kaki korban diikat dan matanya juga ditutup. Setelah itu, korban dibawa ke perbatasan Majalengka-Ciamis, tepatnya diturunkan di daerah Panjalu.
"Saat diturunkan korban sempat dilukai di bagian kaki dengan sajam jenis pisau cutter. Hingga kondisi lukanya dalam dan lebar. Korban pun sempat kehilangan banyak darah. Korban berhasil ke rumah warga dan alhamdulillah sekarang kondisinya sudah membaik,” jelasnya.
Kapolres menambahkan bahwa dalam kasus ini semua para pelaku berhasil diringkus dalam 24 jam bersama mobil curian.
BACA JUGA:Terungkap, Spesialis Pencurian Ban Serep di Tol Cipali-Tol Japek Meringkuk di Polres Indramayu