"Terus berproses saja. Terbukti atau tidak ya itu urusan pengadilan, gitu aja," katanya seusai acara "Rembuk Aksi Kolaborasi untuk Imunisasi" di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis 21 Juli 2022 malam.
Raja Keraton Yogyakarta itu juga memastikan tidak akan memberikan bantuan apapun bagi pejabat yang melanggar sumpah jabatannya, termasuk Edy yang saat kasus bergulir merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY.
"Ya bagi saya tidak ada masalah ya. Saya tidak akan membantu kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar sumpahnya (sumpah jabatan, red) sendiri," kata dia.
Menurut dia, tidak mudah untuk mencegah kasus korupsi tidak berulang di kalangan ASN apalagi jika mereka memang sudah memiliki niat melakukan tindak pidana itu.
"Kalau yang punya keinginan (korupsi, red) ya susah dimengerti. Gimana akan bisa (dicegah, red.), ya kan sistem pertanggungjawaban dan sebagainya sudah berproses. Tapi kan kalau memang punya 'karep' (keinginan) kan mesti lebih limpat (tangkas) daripada orang yang mengawasi," kata Ngarsa Dalem, sapaan Sultan HB X itu.
Sebelumnya, Aktivis Jogja Coruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta KPK segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
BACA JUGA:Polresta Bandung Tangkap 33 Pengedar Narkotika, Inex Minion dari China, Modusnya Unik
Kamba menyebut renovasi Mandala Krida yang menggunakan APBD tahun anggaran 2016-2017 ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 35 miliar.
“Saatnya KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tanpa tebang pilih, yang hingga kini masih berkutat pada pemeriksaan para saksi tetapi belum mengumumkan nama tersangka,” jelasnya.
Ia menilai penangkapan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai pintu masuk KPK untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk proyek renovasi Mandala Krida.
BACA JUGA:Pengendara Motor Terjatuh, Kakinya Terlindas Ban Truk
“Dengan kasus ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki kasus-kasus lain. Tentu, KPK harus memiliki bukti yang cukup minimal ada dua alat bukti,” ujar Kamba.
Ditambahkannya, kasus yang menyeret Haryadi mantan Wali Kota Yogyakarta beserta tiga tersangka lainnya seakan membuktikan adanya problem serius dalam proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan komersil di Kota Yogyakarta, yang harus segera dibenahi dari berbagai aspek.
JCW juga meminta kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tidak mudah tergiur jika diiming-imingi sesuatu baik itu uang maupun barang-barang mewah sebagai gratifikasi atau suap.