Dalam proses penanganannya, kepolisian berpegang pada pedoman amanat Undang-Undang.
"Kita melakukan penanganan terbaik, profesional dan tetap memperhatikan kepentingan anak, terlebih terduga pelaku juga anak anak,” ujarnya.
“Dalam penanganan kasus perundungan yang membuat korban meninggal dunia, akan menerapkan Undang-Undang sistem perlindungan anak. Termasuk di dalamnya ada proses diversi," jelas Dian.