KPAID Kabupaten Tasikmalaya Lapor Polisi Soal Dugaan Kasus Perundungan Bocah SD

Kamis 21-07-2022,16:31 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Tiko Heryanto

KABUPATEN TASIKMALAYA, RADARTASIK – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Derah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mewakili orang tua korban, FH (11), warga Kecamatan Singaparna melaporkan pelaku perundungan ke polisi, Kamis 21 Juli 2022.

Satgas KPAID Kabupaten Tasikmalaya Asep Nurjaeni beranggapan, keputusan melaporkan kasus perundungan itu diambil setelah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan pihak orang tua korban. 

Terlebih, saat ini kondisi orang tua korban tidak memungkinkan untuk datang ke Polres Tasikmalaya.  

"Kita mempunyai kewajiban melaporkan ketika orang tua korban tidak memungkinkan secara fisik dan psikis. Sehingga kita diperintahkan Undang Undang 35 tahun 2014 pasal 76 untuk melaporkan peristiwa perundungan," katanya saat ditemui di SPKT Polres Tasikmalaya, Kamis 21 Juli 2022.

BACA JUGA:Kasus Perundungan Siswa SD Menempuh Restorative Justice

Pelaporan dugaan perbuatan perundungan atau serta perbuatan yang tidak senonoh yakni korban dipaksa untuk menyetubuhi kucing.  

"Ini kan perbuatan yang harus disikapi dengan serius. Terlebih videonya beredar, " sesal Asep.

Menurut dia, hasil pendalaman KPAID, setidaknya sudah ada 4 terduga pelaku yang semuanya masih di bawah umur.

Mereka, sebut dia, sama-sama masih dalam perlindungan KPAID.

BACA JUGA:KPAID dan Polres Tasikmalaya Telusuri Video Viral Perundungan Anak Berseragam SD

BACA JUGA:Bocah SD Meninggal, KPAID Kabupaten Tasik Sebut Sempat Jadi Korban Bully

"Karena sama-sama anak, temen sebaya dari korban, mereka juga dalam perlindungan kita, perlu pendampingan dan harus diterapi juga, " ujar Asep. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menuturkan, setelah mendapatkan laporan dan informasi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPAID dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya, tokoh masyarakat, tokoh agama.

Koordinasi tersebut menurutnya untuk berdiskusi terkait penanganan kasus perundungan atau bullying tersebut.

Dalam proses penanganannya, kepolisian berpegang pada pedoman amanat Undang-Undang.

Kategori :