Oleh karena itu, Mentan SYL berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia.
Sebab, tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan tentu hanya bisa dilakukan jika mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat.
“Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas dan kinerja pertanian kita meningkat, melalui optimalisasi sumberdaya yang ada dan terus mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan baik tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Pertumbuhan Hunian di Kota Tasikmalaya Rentan Konflik dengan Warga
Pria yang pernah menjabat Gubernur Sulawesi Selatan itu mengatakan bukan tanpa alasan pemerintah melakukan langkah-langkah tersebut.
Pasalnya, persoalan pupuk bersubsidi selain berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian, juga berdampak sosial politis yang begitu luas, karena menjangkau 17 juta petani di 34 provinsi, 484 kabupaten dan 6.063 kecamatan.
Lebih lanjut Mentan SYL menegaskan pupuk subsidi sejatinya tak dikurangi, hanya disesuaikan jenisnya dengan kebutuhan yang paling mendasar dan komoditas pangan dasar.
BACA JUGA:Penataan Pedestrian Sudah Dimulai, Dishub Siapkan Konsep Manajemen Lalu Lintas
Oleh karena itu, jenisnya sudah ditetapkan dan ini hasil pembicaraan dari berbagai pihak termasuk dengan Panja Komisi IV DPR RI, Ombudsman dan lainnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan ada dua alasan mendasar langkah strategis, khususnya terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi diambil.
Hal itu setelah mencermati kondisi global saat ini, baik karena adanya pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Rusia saat ini yang berpotensi berdampak pada krisis pangan global.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto: Minyak Sawit Solusi Krisis Pangan dan Energi Dunia
“Hal ini kami upayakan dengan menindaklanjuti rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI, dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali menyebutkan hal-hal yang menjadi perubahan dalam Permentan dimaksud ada dua hal.
Pertama, adanya perubahan jenis pupuk bersubsidi dari semula enam jenis pupuk menjadi dua jenis pupuk yaitu Urea dan NPK.