BANJAR, RADARTASIK.COM – Sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat diberhentikan petugas Polres Banjar, Selasa (19/7/2022) di depan Alun-Alun Kota Banjar.
Mereka diberhentikan bukan untuk ditilang, melainkan ditanya dan diingatkan vaksinasi booster, kedua maupun kesatu.
“Ini merupakan program vaksin booster sesuai arahan dari bapak Kapolda Jawa Barat,” kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kabag Ops AKP Saeful Bahri.
Menurut dia, pengendara diberhentikan bukan untuk ditilang, melainkan sifatnya mengimbau dan menanyakan. Apakah sudah divaksin booster, tahap satu maupun dua belum? Jika belum diarahkan ke posko vaksin yang telah disediakan.
“Kita ingin mengejar target 50 persen vaksin booster, karena di Kota Banjar baru mencapai 32 persen,” jelasnya.
BACA JUGA:Sempat Zero Kasus, Tiga Warga Kota Banjar Terkonfirmasi Positif Covid-19
Lanjut dia, capaian vaksin satu dan dua di Kota Banjar sudah mencapai target bahkan lebih, sehingga lebih difokuskan ke vaksin booster. Terlebih saat ini aturan bagi pelaku perjalanan kembali diberlakukan harus sudah vaksin booster. Jika belum harus menyertakan hasil pemeriksaan negatif rapid test bagi yang sudah vaksin kedua, dan hasil PCR yang bagi vaksin ke satu.
“Semua kalangan yang belum divaksin booster silahkan divaksin dulu, demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Booster Jadi Syarat Perjalanan
Vaksinasi booster kini sudah mulai menjadi syarat perjalanan transportasi udara sejak Minggu (17/7/2022). Nantinya bagi pelaku perjalanan yang sudah booster atau vaskinasi ke-3 tidak perlu lagi PCR atau rapid test Antigen.
Sementara penumpang yang belum vaksin booster wajib menunjukkan hasil PCR atau antigen.
BACA JUGA:Optimalkan Pemberian Vaksin Covid
“Atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada saat keberangkatan,” ungkap Isnin dikutip dari SE No 70 Tahun 2022.
Sedangkan pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.