Rancana Pemblokiran Google, WhatsApp, Facebook dan Instagram Dianggap Terlalu Berisiko Bagi Kegiatan publik

Rabu 20-07-2022,08:40 WIB
Editor : Ahmad Faisal

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Rencananya pemerintah akan memblokir beberapa aplikasi populer di masyarakat, hari ini (20/7/2022). Hal itu dinilai sebagai langkah yang terlalu berisiko terhadap kegiatan publik.

Beberapa aplikasi yang rencananya akan diblokir oleh Menteri Komunikasi di antaranya yakni WhatsApp, Facebook, Instagram dan beberapa aplikasi lainnya. Hal ini berkaitan dengan tidak adanya izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Praktisi Teknologi Informasi (TI) sekaligus dosen Universitas Siliwangi Muhammad Adi Khairul Anshary ST MT mengatakan, pemerintah selaku pemegang kebijakan sangat mampu untuk menerapkan hal tersebut. “Sangat bisa dilakukan pemerintah,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (19/7/2022).

BACA JUGA:Penataan Pedestrian Sudah Dimulai, Dishub Siapkan Konsep Manajemen Lalu Lintas

Namun, menurutnya, saat ini ketergantungan masyarakat pada aplikasi-aplikasi tersebut sangat tinggi. Karena aplikasi seperti WhatsApp, dan Facebook saat ini dimanfaatkan di berbagai lini kehidupan. “Seperti dunia usaha, termasuk birokrasi sendiri,” ucapnya.

Idealnya, kata dia, pemerintah bisa menyiapkan aplikasi yang menjadi alternatif untuk dimanfaatkan masyarakat. Supaya menjadi solusi bagi masyarakat yang memerlukan sarana serupa. “Apalagi kalau sampai Google yang diblokir, efeknya akan sangat besar,” terangnya.

Meskipun, pada prinsipnya dunia TI sangat rentan untuk disiasati. Salah satunya dengan penggunaan aplikasi-aplikasi khusus yang bisa menembus pemblokiran. “Tapi tentunya tidak seleluasa penggunaan normal, karena jadi ilegal,” katanya.

BACA JUGA:Warga dan Pemilik Toko di Jalan Cihideung Kukuh Ingin Ada Akses Jalan

Namun tentunya hal ini kembali kepada pemerintah yang berpegang pada regulasi yang ada. Meskipun berisiko, seharusnya pemerintah sudah memperhitungkan berbagai dampaknya. “Kita lihat saja, apa serius akan diblokir,” imbuhnya.

Sementara itu, pendaftaran PSE merupakan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya. Menkominfo Johnny G. Plate menyebut, dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.

Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara. “Paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah belum lama ini.

Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree. (rga/disway)

Kategori :