Syarat Pelaku Perjalanan Kembali Diberlakukan, Penumpang KA Kota Banjar Per Hari Masih 1.000 Orang

Senin 18-07-2022,19:00 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Tiko Heryanto

BANJAR, RADARTASIK – Dampak meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di tingkat Nasional, berimbas pada pemberlakuan kembali hasil pemeriksaan rapid test dan PCR untuk pelaku perjalanan. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar dr H Andi Bastian mengatakan, hal tersebut sesuai surat edaran Satgas Covid-19 pusat, yang memberlakukan kembali syarat hasil rapid test dan PCR.

"Berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 pusat sudah berlaku sejak 17 Juli 2022, kemarin," kata dia kepada wartawan, Senin 18 Juli 2022. 

BACA JUGA:Mulai 17 Juli Syarat Perjalanan Diperketat, Hanya yang Sudah Vaksin Booster Bebas Jalan-jalan Tanpa Syarat

Dalam surat edaran tersebut mengatur bagi yang sudah mengikuti vaksin booster, tidak perlu membawa hasil pemeriksaan rapid test. 

Namun berbeda untuk mereka yang baru vaksin dosis dua, wajib menyertakan hasil negatif rapid test dan yang baru divaksin dosis satu kali, wajib PCR hasil negatif.

"Ya kita mengikuti aturan dari Satgas Covid-19 pusat," tegasnya.

Dia mengaku, meski di Kota Banjar berada di level 1, akan tetapi persyaratan perjalanan ini berlaku untuk Nasional. 

BACA JUGA:Semua Kereta Lokal Mulai Dioperasikan, Vaksin Tetap Syarat Perjalanan

BACA JUGA:Kemenhub Siapkan Aturan Vaksin Booster Syarat Perjalanan

Sementara Kepala Stasiun Banjar Herry juga menyatakan hal yang sama. "Ya bagi calon penumpang baru divaksin kesatu harus menyertakan hasil negatif PCR, sehari sebelum pemberangkatan," jelasnya.

Meski syarat perjalanan berupa test PCR diberlakukan, Herry mengaku bahwa hal tersebut tidak mengurangi antusias penumpang.

Rata-rata penumpang hampir di atas 1.000 orang per hari dan tidak ada penurunan.

Kategori :