Peningkatan tata kelola pemerintahan dan percepatan reformasi birokrasi, melalui :
Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Percepatan Reformasi Birokrasi
Senin 01-03-2021,16:00 WIB
A. Percepatan pelaksanaan 8 area perubahan reformasi birokrasi yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Penguatan Pengawasan;
B. Peningkatan Sarana Prasarana dan Integrasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, diantaranya :
1) Pembangunan dan Rehabilitasi kantor Pemerintahan.
2) Integrasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran dalam Sistem Informasi Pemerinatahan Daerah (SIPD).
C. Peningkatan Stabilitas Ketentraman dan Ketertiban Daerah , diantaranya :
1) Peningkatan sarana dan prasarana Pol PP dan Damkar.
2) Peningkatan Penegakan Peraturan Daerah.
(*)
Kategori :