TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya menyita 67 gram dari bandar narkoba berinsial MA (25).
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Azhari Kurniawan, penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti 67 gram merupakan hal luar biasa.
Karena biasanya, kata Kapolres, barang bukti sabu-sabu yang terungkap hanya 2 atau 3 gram.
"Sabu 67 gram ini ditaksir sekitar Rp 130 jutaan,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Azhari Kurniawan saat ekspose keberhasilan pengungkapan kasus narkoba, Jumat 15 Juli 2022 di Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Dengan berhasil mengungkap kasus ini kita juga berhasil menyelamatkan 300-an generasi muda atau masyarakat. Karena, diperkirakan jika 1 gram itu biasa dipakai 5 orang," ujar perwira dua melati di pundak ini.
Sementara iutu bandar narkoba sabu-sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berinisial MA. Usianya 25 tahun.
BACA JUGA: Polisi di Kota Tasikmalaya Belum Melarang Aktivitas Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 67 gram dari MA (25).
MA diciduk polisi di Jalan Mangin, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya belum lama ini.
MA yang sehari-hari jadi buruh dan lulusan SMK ini diciduk polisi saat menempelkan sabu di lokasi tersebut.
MA ini tak hanya sebagai pengedar tetapi menempelkan barang haram tersebut.
"Saya beli sabu itu dari orang lain tak diketahui namanya. Saya pernah dihukum kasus obat 2,5 tahun di Lapas Tasikmalaya. Ketika keluar jadi jualan sabu," ujar MA saat ditanya Kasatnarkoba AKP Ikhwan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat 15 Juli 2022.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Azhari Kurniawan menuturkan, pelaku MA ini merupakan hasil pengungkapan Satnarkoba di Juli 2022 ini.