KOTA TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Persoalan RKUHP masih menjadi sorotan publik, khususnya di Kota Tasikmalaya. Rasa gerah mahasiswa semakin menjadi ketika ada indikasi intervensi yang dilakukan dewan ke sejumlah kampus.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pun yang turun untuk melakukan unjuk rasa, Kamis 14 Juni 2022. Puluhan aktivis PMII Cabang Kota Tasikmalaya unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Tasikmalaya.
Sebagaimana aksi-aksi sebelumnya, dorong-dorongan dengan aparat sempat terjadi. Selain itu massa aksi melakukan pembakaran ban di depan kantor wakil rakyat itu.
BACA JUGA: Dua Warga Karangpanimbal Kota Banjar Berturut-turut Hanyut di Sungai Citanduy
Aksi diakhiri penandatanganan nota penolakan terhadap beberapa pasal kontroversi dalam RKUHP. Dokumen tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Muslim MSI dan Ketua PC PMII Kota Tasikmalaya Muhaimin Abdul Basit.
Koordinator aksi, Fahmi Sidiq menjelaskan, ada dua poin yang dia suarakan dalam aksi tersebut. Pertama, mempersoalkan dugaan intervensi dari DPRD kepada kampus-kampus.
“Hari ini DPRD Kota Tasikmalaya melakukan hal yang intimidatif,” ungkapnya.
Lanjut Fahmi, DPRD telah menyurati kampus-kampus untuk melakukan pembinaan kepada para mahasiswa yang akhir-akhir ini melakukan aksi. Hal itu menurutnya patut dicurigai.
“Pembinaan apa saja yang dimaksud itu tidak jelas,” katanya.
Poin ke dua yakni meminta pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya menandatangani nota penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. Surat itu harus betul-betul dikirim DPRD ke DPR RI. “Kami minta resi pengirimannya,” ucapnya.
Sementara itu, Muslim mengaku tidak tahu menahu soal surat yang dilayangkan DPRD ke kampus-kampus. Karena sejauh ini dia mengaku tidak menerima tembusan apapun.
“Ketua DPRD yang membuat surat tersebut, tidak ada tembusan ke pimpinan yang lainnya,” katanya.
Terkait nota penolakan beberapa pasal dalam RKUHP, pihaknya menyambut baik apa yang disuarakan para aktivis. Maka dari itu dia pun menandatangani lembaran tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke DPR RI.