Kejanggalan tersebut diawali dari pernyataan resmi Mabes Polri soal insiden tersebut yang baru disampaikan tiga hari setelah kejadian.
Kemudian soal CCTV di lokasi kejadian yang katanya sudah mati beberapa hari sebelum terjadi insiden baku tembak.
Demikian pula soal luka sayatan di beberapa bagian tubuh Brigadir J yang menurut penjelasan dari pihak kepolisian akibat terkena tembakan Bharada E.
Sedangkan kejanggalan terbaru adalah soal kepemilikan senjata api Bharada E yang dalam aturan bahwa polisi golongan tamtama tak dibolehkan memegang atau memiliki senjata api.
Polisi golongan tamtama baru boleh memegang senjata, jika melakukan pengamanan tertentu.
Itupun senjata yang digunakan adalah senjata laras panjang, bukan laras pendek atau pistol.
BACA JUGA:Penemuan Mayat Hebohkan Warga Kota Banjar, Ini Identitas Korban yang Mengambang di Irigasi
Aturan itu tertuang jelas dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kamera pengawas CCTV di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mati saat Brigadir J tertembak.